SIM Internasional Indonesia: Berlaku di 92 Negara

15 Mei 202582 VIEWS
Informasi
News
SIM Internasional Indonesia: Berlaku di 92 Negara

Jika Anda memiliki rencana untuk berkendara di luar negeri, baik untuk wisata, studi, maupun urusan bisnis, maka memiliki SIM Internasional Indonesia adalah sebuah keharusan.

Surat izin mengemudi internasional ini diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri dan berlaku di 92 negara yang mengakui konvensi internasional seperti Konvensi Wina tahun 1968.

Dengan proses pembuatan SIM internasional yang semakin mudah, siapa pun kini bisa lebih fleksibel saat bepergian lintas negara.


Baca Juga: SIM Indonesia Diakui ASEAN, Mulai Juni 2025! Cek Ketentuannya!


Apa Itu SIM Internasional dan Mengapa Dibutuhkan?

SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional dan diterbitkan berdasarkan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Di Indonesia, pembuatan SIM internasional dikelola oleh Korlantas Polri sesuai dengan regulasi resmi.

SIM internasional Indonesia merupakan bukti sah bahwa pemiliknya memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan sesuai standar internasional.

Dengan memiliki SIM internasional Indonesia, Anda tidak perlu khawatir saat menyewa atau mengemudikan kendaraan di luar negeri. Surat izin mengemudi internasional ini memudahkan proses verifikasi oleh otoritas setempat karena sudah diakui secara global.

Legalitas SIM internasional Indonesia didasarkan pada Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan yang diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016.

Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia berhak menerbitkan surat izin mengemudi internasional yang berlaku di negara-negara yang juga meratifikasi konvensi ini.


Daftar Negara Mana Saja yang Mengakui SIM Internasional Indonesia?

Hingga kini, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui SIM internasional Indonesia. Negara-negara ini adalah bagian dari konvensi internasional Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB seperti Konvensi Wina 1968, Geneva Convention, hingga Paris Convention tahun 1926.

Beberapa negara yang kerap jadi tujuan wisata atau kerja dan menerima SIM internasional dari Indonesia antara lain:

  • Amerika Serikat
  • Inggris
  • Jepang
  • Australia
  • Korea Selatan
  • Belanda
  • Jerman
  • Uni Emirat Arab
  • Perancis
  • Malaysia


Negara-negara ini adalah favorit karena sistem transportasi yang baik dan kebutuhan akan legalitas berkendara yang ketat.

Dengan mengetahui daftar negara yang mengakui SIM internasional Indonesia, Anda bisa mempersiapkan dokumen perjalanan lebih matang. Jangan sampai rencana liburan atau pekerjaan terganggu hanya karena tidak memiliki surat izin mengemudi internasional yang berlaku.


Syarat Membuat SIM Internasional

Agar proses pembuatan atau penerbitan SIM internasional berjalan lancar, mari simak terlebih dahulu persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat mengajukan atau menerbitkan SIM internasional, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Memiliki SIM nasional (A, B, atau C) yang aktif
  • KTP elektronik atau paspor yang masih berlaku
  • Pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih
  • Tanda tangan digital
  • Ketentuan khusus bila ada.


Perlu diketahui bahwa SIM internasional tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan niaga. Selain itu, jenis SIM internasional yang Anda dapatkan akan menyesuaikan dengan jenis SIM nasional yang dimiliki saat pengajuan.


Prosedur dan Pendaftaran SIM Internasional

Setelah memahami syaratnya, kini saatnya mempelajari prosedur pembuatan SIM internasional yang telah disederhanakan oleh Korlantas Polri. Berikut panduannya:

1. Prosedur Pendaftaran Online

Pendaftaran SIM internasional kini bisa dilakukan secara daring. Anda hanya perlu:

  • Mengakses website resmi korlantas Polri: siminternasional.korlantas.polri.go.id
  • Mengisi formulir registrasi online
  • Mengunggah dokumen digital yang diminta
  • Melakukan pembayaran biaya SIM internasional
  • Menunggu verifikasi dan pengiriman SIM

2. Estimasi Waktu Pembuatan

Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, proses pembuatan SIM internasional biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

Anda bisa memilih opsi pengambilan langsung di Gedung SIM Korlantas Polri atau melalui pengiriman jasa ekspedisi.


Biaya Pembuatan SIM Internasional

Mengurus SIM internasional tidak memerlukan biaya besar. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya SIM internasional adalah sebagai berikut:

  • SIM Internasional baru: Rp250.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjangan lebih murah karena tidak melalui proses verifikasi awal atau pembuatan ulang formulir. Anda hanya perlu memperbarui data jika ada perubahan pada dokumen pribadi.


Cara Bikin SIM Internasional di Indonesia

Proses bikin SIM internasional kini sangat praktis dan cepat. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Buka situs resmi Korlantas Polri
  • Siapkan dokumen: KTP, SIM nasional, paspor, dan pas foto
  • Isi formulir registrasi online
  • Unggah dokumen dan lakukan pembayaran
  • Tunggu notifikasi SIM siap cetak

Untuk mempercepat proses pengajuan, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan koneksi internet stabil saat registrasi
  • Foto harus latar putih dan resolusi tinggi
  • Gunakan data pribadi sesuai dokumen resmi
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip


Tips Berkendara Aman di Luar Negeri

Setelah memiliki SIM internasional, Anda tetap perlu memperhatikan etika dan aturan berkendara di negara tujuan. Berikut beberapa tips penting:

1. Pelajari Peraturan Lalu Lintas Setempat

Setiap negara punya aturan berbeda. Misalnya arah kemudi, batas kecepatan, atau larangan khusus. Pastikan Anda membaca peraturan lalu lintas di negara yang ingin Anda kunjungi sebelum memulai perjalanan.

2. Gunakan Kendaraan yang Memenuhi Standar

Sewa kendaraan yang memenuhi syarat keselamatan internasional, seperti rem ABS, sabuk pengaman lengkap, dan kondisi ban baik.

3. Bawa Dokumen Lengkap Saat Berkendara

Pastikan Anda membawa SIM internasional, SIM nasional, paspor, dan visa selama mengemudi. Semua dokumen ini wajib ditunjukkan saat pemeriksaan lalu lintas.

4. Asuransi dan Proteksi Tambahan

Sebaiknya lengkapi juga dengan asuransi perjalanan atau asuransi kendaraan. Ini akan memberi perlindungan ekstra jika terjadi hal tak diinginkan.


Miliki SIM Internasional untuk Berkendara Lebih Aman di 92 Negara

SIM Internasional Indonesia adalah dokumen penting bagi siapa pun yang ingin berkendara di luar negeri. Dengan pembuatan SIM internasional yang mudah dan biaya yang terjangkau, pengemudi dapat menikmati perjalanan tanpa khawatir akan legalitas surat izin mengemudi di negara tujuan. 

Mengetahui syarat membuat SIM, mengikuti prosedur pembuatan yang benar, dan memahami daftar negara yang mengakui SIM internasional Indonesia akan memudahkan mobilitas Anda saat bepergian.

Selain memastikan kelengkapan dokumen saat bepergian, pastikan juga kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima baik di dalam maupun luar negeri. Untuk kebutuhan suku cadang dan aksesoris mobil berkualitas, Astra Otoshop siap menjadi solusi terpercaya bagi setiap pemilik kendaraan.

Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan temukan berbagai produk otomotif pilihan yang akan menunjang kenyamanan dan keamanan perjalanan Anda! Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp


Topik :
Lainnya

Halaman :1