Jika keterlambatan pajak kendaraan sudah mencapai 2 tahun, aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut. Sebelum menuju ke Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses pengurusan:
KTP pemilik kendaraan harus disiapkan dalam bentuk fotokopi.
Fotokopi STNK yang telah kedaluwarsa juga wajib disertakan.
Jangan lupa membawa STNK asli yang sudah mati sebagai bukti.
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga menjadi salah satu syarat yang harus disiapkan.
Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus hadir saat pengurusan.
Jika pemilik kendaraan adalah Warga Negara Asing (WNA), maka paspor asli beserta fotokopi paspor juga perlu disertakan.
Sebelum mengurus STNK mati, pastikan Anda telah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, dan membawa bukti pembayaran sebagai persyaratan.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses pengurusan STNK mati yang telah lewat dua tahun bisa berjalan lebih lancar.
Jika pembayaran pajak kendaraan terlambat selama dua tahun, denda dihitung menggunakan rumus tertentu, dengan total denda mencapai Rp 157.000 untuk keterlambatan dua tahun, tergantung pada PKB dan SWDKLLJ.
Baca juga: Berapa Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitungnya
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak selama dua tahun dapat menghadapi masalah hukum dan denda besar. Untuk mencegahnya, penting untuk mematuhi aturan, menjaga kelengkapan surat-surat, serta kondisi mesin dengan mengganti sparepart secara berkala.Astra Otoshop menyediakan sparepart berkualitas dengan harga terjangkau dan siap membantu melalui layanan konsultasi 24 jam.
Baca juga: Simak Ini Cara Balik Nama Motor yang Mudah dan Cepat!