Cari tahu cara dan syarat perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru di tahun 2026. Simak informasinya di sini sebelum memperpanjang SIM Anda!
SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan setiap pengendara. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya umumnya tidak bisa langsung mengajukan perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Meski begitu, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau ketika layanan Satpas tutup dapat memperoleh dispensasi perpanjangan dari kepolisian. Kebijakan ini hanya berlaku sesuai tanggal dan batas waktu yang diumumkan secara resmi.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru pada 2026? Simak penjelasan mengenai ketentuan, syarat dokumen, prosedur pengurusan, dan biaya yang perlu disiapkan berikut ini.
Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja
SIM yang sudah melewati masa berlaku pada dasarnya tidak dapat diperpanjang seperti SIM yang masih aktif. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM yang telah habis membuat SIM tersebut tidak berlaku lagi. Pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kepolisian dapat memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu, misalnya ketika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional dan pelayanan Satpas ditutup. Jika dispensasi diberikan, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Sebagai contoh, pada 2026 Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026, bertepatan dengan libur Iduladha. Perpanjangan dapat dilakukan pada 28–30 Mei 2026. Pada Agustus 2026, dispensasi juga diberikan untuk SIM yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus, dengan batas pengurusan pada 26 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memiliki periode khusus dan tidak otomatis berlaku untuk semua SIM yang sudah mati. Karena itu, periksa pengumuman resmi Polda atau Polres setempat sebelum mengurus perpanjangan.
Jika masa berlaku SIM Anda habis pada tanggal yang tercakup dalam dispensasi resmi, siapkan dokumen berikut sebelum mendatangi lokasi pelayanan:
Persyaratan tambahan atau mekanisme pemeriksaan dapat berbeda mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku. Sebaiknya konfirmasikan daftar dokumen kepada Satpas tujuan agar proses pengajuan tidak tertunda.
Baca juga:Syarat Perpanjang SIM Keliling 2026 untuk SIM A dan C, Ini Lengkapnya
Apabila memenuhi ketentuan dispensasi, Anda dapat mengurus perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang diumumkan oleh kepolisian setempat. Berikut tahapan yang dapat dijadikan panduan.
Pastikan tanggal kedaluwarsa SIM Anda termasuk dalam periode dispensasi yang diumumkan oleh Polda atau Polres. Perhatikan juga batas akhir pengurusan karena dispensasi tidak berlaku tanpa batas waktu.
Jika masa dispensasi terlewat, Anda umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling apabila lokasi tersebut menerima permohonan sesuai ketentuan dispensasi. Sebelum berangkat, periksa jadwal operasional dan pastikan layanan yang dituju bisa memproses SIM yang sudah kedaluwarsa melalui dispensasi.
Ambil dan isi formulir yang diperlukan, kemudian serahkan SIM lama, e-KTP, bukti kesehatan, hasil tes psikologi, serta dokumen tambahan yang dipersyaratkan. Petugas akan melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan berkas.
Jika permohonan memenuhi ketentuan, lakukan pembayaran sesuai tarif perpanjangan SIM yang berlaku. Pastikan Anda mengetahui rincian biaya sebelum menyelesaikan pembayaran, termasuk kemungkinan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Ikuti arahan petugas untuk proses administrasi dan perekaman data, seperti foto, sidik jari, serta tanda tangan jika diperlukan. Setelah seluruh tahapan selesai, tunggu hingga SIM yang diperpanjang selesai dicetak atau ikuti informasi pengambilan dari petugas.
Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR ditujukan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan perpanjangan. Menurut FAQ resmi Digital Korlantas, SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dapat diajukan untuk perpanjangan melalui aplikasi. Pemiliknya diminta menghubungi Satpas terdekat.
Jika Anda menerima dispensasi untuk SIM yang sudah mati, jangan menganggap pengajuan online otomatis tersedia. Konfirmasikan kepada Satpas apakah proses dispensasi dapat dilakukan secara daring atau harus diselesaikan langsung.
Untuk perpanjangan SIM yang masih memenuhi syarat, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan untuk mengisi data dan mengunggah dokumen. Pemohon juga dapat menjalani tes kesehatan melalui e-Rikkes dan tes psikologi melalui e-PPSI, sesuai petunjuk pada layanan resmi.
Berikut gambaran pendaftaran perpanjangan SIM online untuk SIM yang memenuhi persyaratan:
Penting: Langkah di atas tidak dapat digunakan untuk melewati ketentuan SIM kedaluwarsa. Jika SIM sudah mati, hubungi Satpas untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat dispensasi atau harus mengajukan SIM baru.
Biaya yang perlu disiapkan bergantung pada apakah Anda memenuhi syarat perpanjangan melalui dispensasi atau harus mengajukan penerbitan SIM baru. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut mengacu pada ketentuan tarif resmi yang dipublikasikan Korlantas Polri.
| Jenis SIM | Perpanjangan | Penerbitan SIM baru |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp120.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp100.000 |
Nominal tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan atau perpanjangan SIM, bukan total seluruh pengeluaran. Biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya lain yang sah dapat dikenakan secara terpisah sesuai layanan yang digunakan.
Jika SIM sudah kedaluwarsa dan Anda tidak termasuk penerima dispensasi, siapkan biaya penerbitan SIM baru serta ikuti prosedur yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Selain memastikan SIM tetap berlaku, jangan lupa menjaga kondisi kendaraan agar tetap aman dan nyaman digunakan. Temukan berbagai kebutuhan perawatan kendaraan, mulai dari oli, aki, ban, hingga suku cadang lainnya di Astra Otoshop.
Dapatkan produk berkualitas untuk membantu menjaga performa kendaraan Anda. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi layanan pelanggan Astra Otoshop melalui call center 1500725 atau WhatsApp 0811-1254-3302.