Subsidi Kendaraan Listrik 2025: Syarat, Perhitungan, dan Daftarnya

17 Juni 202534 VIEWS
News
Subsidi Kendaraan Listrik 2025: Syarat, Perhitungan, dan Daftarnya

Subsidi kendaraan listrik adalah bantuan dari pemerintah berupa insentif harga atau diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pembelian, sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.

Program ini berlaku untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta dibeli melalui dealer resmi.


Syarat Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
  • Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 unit subsidi (mobil atau motor).
  • Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
  • Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40%.
  • Pembelian dilakukan di dealer atau APM resmi yang telah terdaftar dalam program subsidi.

Dokumen yang diperlukan: e-KTP, NPWP (jika diminta), dan formulir pembelian yang akan diproses oleh dealer ke sistem pemerintah.


Perhitungan Subsidi Kendaraan Listrik 2025

berikut adalah perhitungan mobil dan motor listrik:

Mobil Listrik (Battery Electric Vehicle/BEV)

  • PPN 10% ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dengan TKDN ≥40%.
  • Potongan harga bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung harga mobil.
  • Contoh: Mobil seharga Rp400 juta dapat potongan hingga Rp40 juta.

Motor Listrik Baru

  • Subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit.
  • Berlaku untuk motor listrik rakitan lokal dengan TKDN ≥40%.
  • Diberikan langsung saat transaksi di dealer.

Konversi Motor BBM ke Listrik

  • Subsidi sebesar Rp 10 juta per unit konversi.
  • Berlaku untuk konversi di bengkel tersertifikasi.
  • Membantu memangkas biaya konversi hingga 50%.

Catatan: Mobil hybrid tidak termasuk dalam program subsidi tahun 2025. Pemerintah memprioritaskan kendaraan full listrik berbasis baterai.


Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi 2025

Berikut adalah mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN ≥40% dan mendapat insentif PPN DTP dari pemerintah:

1. Wuling Air EV

  • City car listrik kompak.
  • TKDN: ±40,4%.
  • Harga lebih terjangkau dengan subsidi.

2. Wuling Binguo EV

  • Hatchback bergaya retro-modern.
  • TKDN: ±47,5%.
  • Cocok untuk pemakaian sehari-hari di kota.

3. MG 4 EV & MG ZS EV

  • Dirakit lokal oleh SGMW Indonesia.
  • TKDN: 40%.
  • Masuk daftar subsidi sejak 2024.

4. Hyundai Ioniq 5

  • Desain futuristik, jarak tempuh hingga 481 km.
  • Dirakit di Cikarang.
  • TKDN: 40%.

5. Hyundai Kona EV (New)

  • Versi terbaru SUV listrik Hyundai.
  • TKDN: 40%.
  • Mendapat insentif PPN 10%.

6. Neta V-II & Neta X

  • Mobil listrik dari Hozon Auto (Tiongkok), rakitan lokal.
  • TKDN: 44%.
  • Harga bersaing di segmen SUV kompak.

7. Chery Omoda 5 EV

  • SUV listrik berfitur lengkap.
  • TKDN: 40,5%.
  • Dirakit di pabrik lokal Chery Indonesia.


Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi 2025

Berikut adalah beberapa motor listrik yang memenuhi syarat TKDN ≥40% dan mendapatkan subsidi pemerintah pada tahun 2025:

1. Alessa Duo

  • Desain elegan dan minimalis.
  • Harga setelah subsidi: Rp12,9 juta.

2. Polytron Fox-R

  • Motor listrik lokal dengan fitur cruise control.
  • Harga setelah subsidi: Rp13,5 juta.

3. Gesits G1

  • Motor listrik premium dengan teknologi mutakhir.
  • Harga setelah subsidi: Rp21,9 juta.

4. Viar Q1

  • Desain compact, cocok untuk kebutuhan urban.
  • Daya tempuh sekitar 50-60 km per pengisian daya.
  • Harga setelah subsidi: Rp14,5 juta.

5. Volta 401

  • Motor listrik dengan desain modern.
  • Harga setelah subsidi: Rp9,95 juta.

6. United MX1200

  • Motor listrik dengan performa handal.
  • Harga setelah subsidi: Rp8,8 juta.

7. Greentech Unity

  • Motor listrik ekonomis dengan desain simpel.
  • Harga setelah subsidi: Rp5,3 juta.


Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung dealer dan wilayah.


Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Ikuti langkah mudah berikut untuk mendapatkan subsidi:

  1. Pilih kendaraan dari daftar yang memenuhi syarat subsidi (TKDN ≥40%).
  2. Datangi dealer resmi dan lakukan pembelian.
  3. Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah.
  4. Setelah data diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga.


Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau 

Subsidi kendaraan listrik adalah langkah penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. 

Dengan semakin banyaknya pilihan mobil listrik yang terjangkau dan berkualitas, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Astra Otopower, dari Astra Otoservice, sebagai bagian dari PT Astra Otoparts Tbk, hadir untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik Anda. 

Kami menyediakan layanan pengisian daya (charging station) yang andal dan mudah diakses, sehingga Anda dapat mengisi daya kendaraan listrik Anda dengan nyaman dan aman. 

Tak hanya itu, Astra Otoshop, sebagai bagian dari PT Astra Otoparts Tbk juga menawarkan berbagai macam spare parts asli dan berkualitas. Pastikan kendaraan Anda menggunakan spare partsi asli dari Astra Otoshop

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Astra Otoshop dan layanan kami lainnya, silakan hubungi call center kami di 1500015 atau melalui WhatsApp di +62895351500015. Kami siap membantu Anda dalam perjalanan menuju masa depan mobilitas yang lebih hijau! 



Topik :
Lainnya

Halaman :1