Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Langkah ini adalah bentuk kontribusi kepada peningkatan pembangunan daerah.
Pajak yang terkumpul dari para wajib pajak digunakan untuk perbaikan infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya. Bagi masyarakat Bogor, Provinsi Jawa Barat, pusat pelayanan pembayaran pajak yang dikenal luas adalah Samsat Cibinong Bogor.
Berlokasi strategis di jantung kabupaten, kantor ini menjadi salah satu rujukan utama masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor.
Dalam artikel ini, mari lihat lokasi dan akses menuju Kantor Samsat Cibinong beserta layanan yang dibuka untuk umum di sana! Yang pasti, pembayaran pajak Anda bisa lebih praktis di sini!
Anda pertama kali ke Samsat Cibinong Bogor? Tak perlu khawatir! Aksesnya mudah dan gampang Anda jangkau dari berbagai arah karena letaknya berada di lokasi strategis.
Kantor Samsat Cibinong terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710. Sebagai kantor induk pelayanan pajak kendaraan di Kabupaten Bogor, Samsat Cibinong menjadi pusat utama bagi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor.
Jika Anda berkendara dengan kendaaan pribadi menuju kantor Samsat, aksesnya tidaklah sulit. Dari arah Jakarta, Anda dapat mengikuti Jalan Raya Bogor hingga mencapai KM 50.
Sementara itu, dari pusat Kota Bogor, perjalanan menuju Samsat Cibinong dapat ditempuh melalui Jalan Raya Jakarta-Bogor dengan waktu tempuh sekitar 30-45 menit, tergantung kondisi lalu lintas. Tersedia pula area parkir yang memadai bagi pengunjung yang datang dengan kendaraan pribadi.
Berada di tengah ibu kota kabupaten membuat Samsat Cibinong sangat ramah untuk para pengguna transportasi umum. Rute angkutan kota (angkot) dan bus yang melalui atau berhenti dekat dengan lokasi Samsat Cibinong antara lain:
Pemberhentian terdekat meliputi DPRD Baru dan Jalan Pemuda 29a, yang masing-masing berjarak sekitar 5 menit berjalan kaki ke kantor Samsat.
Umumnya, Samsat Cibinong melayani pengurusan terkait dokumen kendaraan yang dibutuhkan oleh setiap pengendara. Mengutip laman Daihatsu Indonesia, Samsat Cibinong terbuka bagi masyarakat Bogor yang hendak membenahi berbagai hal ihwal, di antaranya sebagai berikut:
Sebelum menuju ke sana, ada baiknya bila Anda mengetahui jam buka Samsat Cibinong supaya tidak salah jadwal dan Anda mendapatkan pelayanan optimal. Berikut jam operasional Samsat Induk Cibinong Bogor:
Untuk membayar pajak, Anda bisa langsung mengunjungi Gerai Samsat yang ada di area parkiran Samsat Cibinong Bogor dan di depan Masjib Al-Barokah Cisarua Bogor. Layanan ini berlangsung pada waktu berikut:
SIM Anda sebentar lagi kedaluwarsa? Urus segera di Samsat Keliling yang terletak di samping gedumg Samsat Induk ini. Layanan Samsat Keliling buka pada jam berikut:
Mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Cibinong Bogor menjadi lebih mudah dengan memahami komponen biaya yang perlu dibayarkan. Berikut adalah rincian jenis pajak dan estimasi tarifnya:
PKB merupakan pajak tahunan yang dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Tarif PKB umumnya sebesar 2% dari NJKB untuk kendaraan pertama. Namun, tarif ini dapat meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan pajak progresif.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan bersamaan dengan PKB, digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditetapkan sebagai berikut:
Pengesahan STNK diperlukan setiap tahun sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajaknya. Tarik yang dikenakan untuk pengesahan STNK adalah:
Kendaraan Roda Empat:
Kendaraan Roda Dua:
Biaya terkait semua jenis layanan di atas dapat menuurn setiap tahun seiring dengan penyusutan nilai jual kendaraan. Tarif PKB akan dikenakan secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya jika atas nama yang sama. Anda dapat melakukan pembayaran di Samsat Cibinong atau layanan online.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program pemutihan di area Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Jadi, bagi Anda yang ingin membayar tunggakan pajak yang bebas dari denda, segera gunakan fasilitas ini.
Program Pemutihan Pajak sendiri dicanangkan guna memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
Pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa berkas pendukung untuk verifikasi data dan persyaratan lainnya, yaitu:
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat, termasuk Samsat Cibinong. Selain itu, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan online melalui aplikasi Sambara dan SAPA Warga, memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.