Jadwal SIM Keliling Medan 2025

16 Juni 202516 VIEWS
News
Jadwal SIM Keliling Medan 2025

Layanan SIM keliling dari Polrestabes Medan kembali beroperasi pada bulan Juni 2025. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, khususnya pemilik SIM, dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas. 

Dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, seperti pusat perbelanjaan dan kawasan padat penduduk, layanan ini menjadi solusi hemat waktu dan tenaga bagi pengguna kendaraan bermotor.


Daftar Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Medan 2025

Polrestabes Medan melalui satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) menghadirkan lima lokasi strategis untuk SIM keliling. Seluruh titik lokasi beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di hari kerja maupun hari Sabtu.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Medan 2025

Bagi masyarakat Kota Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi yang praktis dan efisien. 


Pada bulan Juni 2025, Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan mobil layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis kota. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih cepat dan nyaman. Berikut jadwal lengkap serta lokasi pelayanannya.

  • SIMLING I: Komplek MMTC (Khusus Rabu di UINSU), pukul 09.00-14.00.
  • SIMLING II: Mall Pelayanan Publik, pukul 09.00-14.00.
  • SIMLING III: Graha Merah Putih (Khusus Sabtu di Plaza Millenium), pukul 09.00-14.00.
  • SIMLING IV: Komplek Asia Mega Mas (Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), pukuli 09.00-14.00.
  • SIMLING V: Carrefour Padang Bulan (Khusus Sabtu di RCW), pukul 09.00-14.00.

Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan lokasi SIM keliling yang telah ditentukan. Pemilik SIM disarankan untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak hangus.

Untuk mengetahui informasi dan pembaruan jadwal layanan, silakan cek secara berkala melalui Instagram resmi @satpasmedan.


Alur Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, penting bagi pemohon untuk mengetahui alur yang harus diikuti. Perpanjangan SIM dapat dilakukan baik secara langsung di kantor Satpas maupun melalui layanan SIM Keliling dan online. 

Setiap jalur memiliki prosedur tersendiri, mulai dari pengecekan berkas hingga pembayaran dan pengambilan SIM baru. Berikut ini penjelasan singkat mengenai langkah-langkah perpanjangan SIM yang perlu Anda ketahui.

1.Registrasi

  • Cek persyaratan
  • Pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Pembayaran PNBP atau biaya penerbitan
  • Entri data

2.Identifikasi

  • Pengambilan sidik jari
  • Tanda tangan
  • Pengambilan gambar/foto

3.Finalisasi

  • Cetak SIM
  • Penyerahan SIM


Syarat, Dokumen, dan Biaya Perpanjangan SIM 

Untuk memudahkan masyarakat dalam proses administrasi, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dari awal. Berikut ini daftar persyaratan dan biaya resmi yang berlaku.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, penting bagi pemilik SIM untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan dan mencegah antrean yang tidak perlu. Berikut adalah daftar persyaratan resmi yang harus dibawa:

  • Fotokopi e-KTP dan aslinya
  • SIM lama yang masih berlaku (kecuali SIM hilang)
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (khusus peningkatan golongan)
  • Dokumen keimigrasian (khusus WNA)

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh pemerintah melalui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku saat ini:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Umum: Rp80.000
  • SIM BI dan BII: Rp80.000

Biaya penerbitan SIM ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain biaya resmi tersebut, pemilik SIM juga perlu menganggarkan dana tambahan untuk keperluan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Biaya ini bersifat terpisah dari tarif PNBP dan dapat berbeda tergantung tempat pelaksanaannya. Berikut estimasi biaya tambahannya:

  • Tes kesehatan: antara Rp35.000 hingga Rp50.000
  • Tes psikologi: berkisar Rp48.500 hingga Rp60.000
  • Asuransi (opsional): sekitar Rp50.000

Metode Pembayaran

Saat ini, pembayaran biaya perpanjangan SIM hanya dilayani secara tunai melalui loket yang tersedia di lokasi. Untuk itu, sebaiknya Anda membawa uang tunai yang cukup guna memperlancar proses perpanjangan. 


Dengan membawa uang tunai, Anda bisa menghindari kendala pembayaran, terutama jika tidak tersedia opsi pembayaran lain di tempat layanan.


Perpanjang SIM Jadi Lebih Cepat dengan Layanan SIM Keliling

Dengan lima lokasi SIM keliling yang beroperasi aktif setiap pekan, Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien. Layanan ini terbukti memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM dan menghindari keterlambatan yang berakibat hangusnya surat izin mengemudi.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan suku cadang, oli, atau aksesoris kendaraan, percayakan pada Astra Otoshop, toko online resmi yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi dari Astra. Kunjungi Astra Otoshop sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda! 

Untuk konsultasi produk lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1