Jadwal SIM Keliling Jakarta Utara Juni 2025

02 Juni 2025644 VIEWS
Informasi
Jadwal SIM Keliling Jakarta Utara Juni 2025

Sedang mencari informasi terbaru mengenai jadwal SIM Keliling Jakarta Utara Juni 2025? Bagi Anda warga Jakarta Utara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM, layanan SIM keliling atau gerai samsat keliling bisa menjadi solusi praktis.

Dalam artikel ini, Kami akan membagikan lokasi perpanjangan SIM, jam operasional, hingga biaya perpanjangan SIM yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak terlewat jadwal!


Daftar Jadwal dan Lokasi Sim keliling Jakarta Utara Juni 2025

Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Utara selama bulan Juni 2025. Perlu dicatat bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kondisi di lapangan, dilansir dari Samsat Jakarta Utara dan sosial media Polda Metro Jaya:

1.Halaman parkir Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading

Jam Operasional dari hari Senin sampai Jumat: 08.00 - 15.00 WIB


2.Halaman parkir Samsat Jakarta Utara

Jam Operasional dimulai dari Senin – Jumat: 08.00 - 15.00 WIB


3.LTC Glodok

Layanan perpanjangan SIM tersedia setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.


4.Pos Polisi Jembatan 3, Pluit

Beroperasi dari hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.


Selain itu, untuk update setiap hari, Anda disarankan untuk memantau kanal resmi

TMC Polda Metro Jaya untuk update jadwal harian.


Baca juga : Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 2025


Jam Operasional dan Alur Perpanjangan SIM 

Jam operasional layanan SIMLING (Sim Keliling) biasanya dibuka pada hari kerja dan Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam layanan lebih singkat, hanya hingga pukul 11.00 WIB.

Alur Perpanjangan SIM di Lokasi:

  1. Datang ke lokasi sesuai jadwal.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan ringan (tersedia di lokasi).
  5. Foto dan proses biometrik.
  6. Bayar biaya perpanjangan.
  7. SIM dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Layanan dibatasi sekitar 150 orang per hari, tergantung kapasitas lokasi. Anda disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Sementara itu, SIM Keliling Jakarta Utara hanya melayani pemegang KTP DKI Jakarta. Untuk warga luar DKI, perpanjangan bisa dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) besar atau layanan nasional tertentu.


Baca juga : Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Selain itu, pahami juga rincian biaya serta metode pembayaran yang berlaku di lapangan seperti berikut ini:

Dokumen yang Diperlukan:

  • SIM lama (masih aktif atau dalam masa tenggang ≤3 bulan)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
  • Surat psikologi (jika diwajibkan oleh petugas)

Biaya Perpanjangan dan Metode Pembayaran

Untuk biaya perpanjangan SIM A sekitar Rp 80.000 dan SIM C seharga Rp 75.000.

Sementara, buat pemeriksaan kesehatan biaya nya berkisar Rp 25.000 – Rp 50.000. Terakhir, untuk tes psikologi (jika berlaku) biya nya ada di kisaran Rp 25.000 – Rp 50.000.

Anda tidak perlu khawatir karena, sebagian besar lokasi SIM Keliling telah menerima pembayaran non-tunai, termasuk QRIS, kartu debit, dan e-money. Namun, tetap disarankan membawa uang tunai sebagai cadangan.


FAQ Seputar SIM Keliling Jakarta Utara 

Masih ada pertanyaan mengenai layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Utara? Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan beserta penjelasan lengkapnya agar Anda tidak bingung saat mengurus SIM.

1. Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?

Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau dalam masa tenggang (maksimal 3 bulan setelah masa berlaku habis). 

2. Apa perbedaan antara SIM Keliling dan Samsat Keliling?

Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. SIM Keliling adalah layanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C. 

Sementara itu, Samsat Keliling adalah layanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan melakukan pengesahan STNK. 

3. Apakah bisa memperpanjang SIM luar Jakarta di SIM Keliling Jakarta Utara?

Jawabannya tidak bisa. Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara hanya melayani warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Bagi pemilik SIM dari luar Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan, disarankan untuk mengurusnya di Satpas wilayah asal atau menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Pastikan Jadwal dan Syarat Lengkap Sebelum Perpanjang SIM

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jakarta Utara Juni 2025, Anda dapat lebih mudah merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas SIM.

Selain itu, pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat perpanjangan, seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala di lokasi layanan.

Sebelum berangkat, cek kembali lokasi dan jam operasional gerai SIM Keliling terdekat agar Anda tidak datang di luar jadwal layanan. Setelah urusan administrasi SIM selesai, kini saatnya memastikan kendaraan Anda juga dalam kondisi prima sebelum kembali digunakan di jalan.

Untuk kebutuhan suku cadang, oli, hingga spare part berkualitas, percayakan pada Astra Otoshop, toko online resmi dari Astra yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi.

Kunjungi Astra Otoshop sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda. 

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp 


Topik :
Lainnya

Halaman :1