Cek biaya perpanjang SIM C 2026 sebesar Rp75.000, lengkap dengan syarat, prosedur online dan offline, serta rincian biaya lainnya.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting bagi setiap pengendara. Karena memiliki masa berlaku, SIM C perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar Anda tetap dapat berkendara secara legal.
Memasuki 2026, biaya resmi perpanjangan SIM C masih sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional untuk perpanjangan SIM C, termasuk SIM CI dan CII. Namun, biaya yang perlu disiapkan tidak hanya PNBP karena terdapat biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Secara keseluruhan, siapkan dana sekitar Rp190.000–Rp220.000, tergantung biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, metode perpanjangan, serta layanan tambahan yang dipilih.
Lantas, berapa biaya lengkap perpanjangan SIM C 2026? Apa saja syaratnya dan bagaimana cara memperpanjang SIM C secara online maupun offline? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Tarif PNBP perpanjangan SIM C pada 2026 adalah Rp75.000. Besaran tersebut mengacu pada ketentuan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tarif PNBP, pemohon perlu menyiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besarannya dapat berbeda tergantung tempat dan metode pemeriksaan yang digunakan.
Berikut perkiraan komponen biaya yang perlu disiapkan:
| Komponen Biaya | Perkiraan Biaya |
|---|---|
| PNBP perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Tes kesehatan (Rikkes) | Rp35.000–Rp50.000 |
| Tes psikologi | Rp37.500–Rp100.000 |
| Asuransi kecelakaan | Rp30.000–Rp50.000* |
| Layanan aplikasi online | Rp10.000* |
| Pengiriman SIM | Menyesuaikan layanan |
*Asuransi bersifat opsional. Biaya layanan dan pengiriman berlaku apabila menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM C 2026 dapat berada di kisaran Rp190.000 hingga Rp220.000, tergantung layanan yang digunakan dan biaya pemeriksaan di lokasi.
Belum. Rp75.000 merupakan tarif PNBP untuk penerbitan SIM C baru setelah proses perpanjangan.
Pemohon tetap perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran kedua biaya tersebut bukan bagian dari tarif PNBP SIM C sehingga dapat berbeda berdasarkan penyedia layanan dan lokasi.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan atau mengajukan perpanjangan secara online, pastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan.
Dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Hal yang perlu diperhatikan adalah SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan biasa dan pemohon dapat diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mengantre lama di lokasi pelayanan.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan lakukan registrasi akun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pada E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang.
Sebelum mengajukan perpanjangan, lakukan pemeriksaan kesehatan melalui layanan e-Rikkes SIM dan tes psikologi melalui ePPsi.
Hasil pemeriksaan yang sudah memenuhi persyaratan akan terintegrasi dengan proses pengajuan perpanjangan SIM.
Setelah seluruh persyaratan tersedia, buka aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih menu SIM dan lanjutkan ke pilihan Perpanjangan SIM.
Siapkan dan unggah dokumen yang diminta, termasuk:
Pilih Satpas penerbit SIM sesuai ketentuan yang tersedia di aplikasi. Setelah itu, tentukan metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan apabila layanan tersebut tersedia.
Setelah data diverifikasi, lakukan pembayaran menggunakan metode atau nomor virtual account yang tersedia pada aplikasi.
SIM kemudian diproses untuk dicetak dan dikirim sesuai pilihan layanan.
Catatan: Biaya pengiriman dan layanan tambahan pada perpanjangan online dapat membuat total biaya lebih tinggi dibandingkan PNBP SIM C sebesar Rp75.000.
Selain online, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM C secara langsung melalui layanan kepolisian yang menyediakan perpanjangan SIM, seperti Satpas, SIM Keliling, atau gerai SIM.
Alur umumnya sebagai berikut:
Sebelum datang, sebaiknya cek terlebih dahulu jadwal dan jenis layanan yang tersedia di lokasi tujuan karena SIM Keliling maupun gerai SIM dapat memiliki cakupan layanan dan jadwal operasional yang berbeda.
Tarif PNBP perpanjangan SIM berbeda berdasarkan golongan SIM.
Untuk 2026, tarif resminya antara lain:
Perlu diketahui, angka tersebut merupakan tarif PNBP. Total biaya yang harus dibayarkan pemohon dapat lebih besar karena adanya biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun layanan tambahan lainnya.
Jangan menunggu sampai masa berlaku SIM habis untuk mengurus perpanjangan.
SIM yang sudah melewati masa berlaku dapat menyebabkan pemiliknya tidak dapat melakukan perpanjangan melalui prosedur biasa. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca juga :Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak: Online dan Offline
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
Memperpanjang SIM tepat waktu membantu Anda tetap memenuhi persyaratan berkendara sekaligus membuat perjalanan sehari-hari lebih nyaman.
Selain memastikan SIM selalu aktif, jangan lupa melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. Periksa kondisi aki, oli, ban, rem, hingga komponen lain yang berpengaruh terhadap keselamatan berkendara.
Untuk memenuhi kebutuhan suku cadang dan perawatan kendaraan, Anda dapat mengunjungi Astra Otoshop untuk menemukan berbagai kebutuhan otomotif, mulai dari aki, oli, ban, hingga suku cadang lainnya.